Mengurus e- KTP yang Hilang

AKHIR- akhir ini saya baru saja mengurus E- KTP. KTP saya hilang tercecer di jalan saat hendak pulang ke rumah (seingat saya, KTP tersebut saya letakkan di dasboard mobil, namun tiba di rumah KTPnya sudah tak ada di tempat). Saya sudah mencarinya kesana kemari, namun nihil. Sebetulnya mau tak mau saya harus mengurus KTP baru sebab KTP saya yang lama (KTP yang hilang) masih berstatus lajang dan berdomisili di tempat lama. Dengan momen hilangnya KTP ini maka saya harus mengurusnya segera.

Mengurus pembuatan KTP yang hilang tidaklah rumit. Begitu juga dengan biayanya. Tergantung, apakah Anda ingin GRATIS atau BAYAR. Bisa saja gratis asal Anda tahan dengan omelan dan muka masam dari Petugas bersangkutan. Langsung saja, berikut saya tuliskan prosedurnya:

1. Membuat Surat Keterangan Kehilangan

Anda diwajibkan untuk melapor kepada pihak Kepolisian (Polsek) tentang hilangnya KTP tersebut. Disana Anda akan diberi surat keterangan kehilangan yang berisi berita detail tentang lokasi, waktu kehilangan KTP. Jika Anda masih menyimpan fotokopi KTP yang hilang, bawa saja untuk informasi dan memudahkan pendataan. Surat ini berlaku tiga minggu sejak dibuat.

2. Membuat Surat Pengantar dari RT/ RW

Setelah Anda mendapatkan surat keterangan kehilangan dari Kepolisian. Bawa surat tersebut saat Anda mendatangi RT/RW, sama seperti saat Anda melapor, disana Anda akan diberi surat pengantar untuk pembuatan KTP baru.

3. Membuat Surat Pengantar dari Kepala Desa/ Kelurahan

Bawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan dua surat pengantar yang telah dibuat. Petugas akan memberi sebuah formulir berisi biodata Anda sebagai persyaratan untuk membuat e- KTP baru.

4. Mengurus ke Kantor Penduduk dan Catatan Sipil

Serahkan berkas yang sudah Anda buat dari awal kepada Petugas di Kantor DukCaPil. Permintaan Anda akan diproses secepatnya (biasanya dua hingga tiga minggu). Bagi permintaan e-KTP yang hilang Anda tak perlu antri untuk ambil foto terbaru. Foto Anda masih tersimpan dalam sistim. Jika waktunya sudah tiba, Anda langsung bisa ambil e-KTP yang baru di Kantor DukCaPil dengan menyerahkan bukti yang diberikan oleh Petugas.

*

Sehari sebelum saya berangkat ke kantor DukCaPil, rupanya seorang tetangga yang juga teman Ayah Mertua saya datang ke rumah, hendak menanyakan masalah di dasboard mobilnya. Rupanya saat membuka bagian dasboard, KTP saya yang hilang terselip di bagian kabel dalam. Akhirnya KTP saya tak jadi hilang, namun demikian saya masih mengurus KTP yang baru.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow

Get every new post on this blog delivered to your Inbox.

Join other followers: